LKPD Molor, Beban APBD BU Bertambah
ARGA MAKMUR RU - Molornya penyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) membuat Bengkulu Utara (BU) berpotensi tanpa APBD Perubahan 2017. Tak hanya itu, tak adanya APBD-P pun akan berkonsekwensi dengan tertundanya pendapatan dewan tahun ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Praktis, beban daerah ke depan akan semakin berat dengan adanya penambahan pendapatan para wakil rakyat atas teken Presiden Jokowi yang mau tak mau harus diamini oleh daerah. Menariknya, \"wan prestasi\" pemda atas program kerja (proker) yang sudah disepakati dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang terjadi saat ini, berkonsekwensi dengan adanya target kerja \"gila\". Bagaimana tidak? daerah harus berpacu dengan waktu yang lebih kurang 1 bulan untuk merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah disepakati yakni Raperda tentang Ternak Liar, Raperda LKPD dan ditambah lagi dengan raperda impelemntasi kontroversial Jokowi yang sarat akan nuasana politis dan menuai pro-kontra tersebut. Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Slamet Waluyo, SH, menegaskan tidak ada kesan kerja yang kejar tayang atas permasalahan yang terjadi. Karena menurutnya, proker legislasi sudah ditegaskan dalam kesepakatan pembahasan yang akan dilakukan dalam masa sidang kedua tahun ini. Sedangkan tentang perda implementasi PP Nomor 18/2017? politisi Nasdem ini beranggapan perda itu merupakan satu hal yang tidak mengada-ada dan memiliki dasar yang kuat dan jelas serta sudah dilaksanakan di hampir seluruh wilayah di tanah air. \"Jadi tidak ada kendala saya kira, karena semuanya relatif sudah tertuang dalam proker prolegda. Pertanyaannya? kenapa kok malah molor sampai hari ini belum disampaikan oleh eksekutif?\" tegasnya. Disinggung tentang belum tuntasnya audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah ditunggu Pemda BU sebelum mengajukan draf Perda LKPD? Slamet menegaskan, pemeriksaan BPK merupakan alur penilaian atas kerja anggaran yang muaranya adalah opini atas pelaksanaan kerja anggaran pemerintah daerah atas dana negara. Sementara, kerja legislasi adalah tahapan kerja pemerintahan daerah yang berkonsekwensi dengan hajat hidup orang banyak. \"Jadi jangan dikaitkan antara kepentingan opini dengan pekerjaan di daerah. Karena perlu diketahui, rampungnya LKPD nantinya akan menjadi pionir untuk dilangsungkan dengan kerja pembahasan APBD-P yang ditarget rampung di Agustus dan bisa langsung dilaksanakan lebih awal. Karena sejak awal pengesahan APBD murni pun sudah cepat, tapi faktanya realisasi anggarannya pun relatif rendah,\" sentilnya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, Drs H Kisro Zanito, MM, usai rapat kemarin tidak menampik belum dilakukannya penyampaian program kerja seperti LKPD 2016 lantaran masih menunggu tuntasnya hasil audit penyelenggaraan anggaran oleh BPK. Terkait dengan potensi penambahan beban anggaran atas PP Nomor 18/2017? Kisro mengaku pihaknya masih tengah dalam proses pencermatan terkait regulasi pemerintah pusat yang harus dilakukan oleh daerah ini. \"Kita masih fokus persiapkan semuanya. Jelasnya, pemda sangat fokus dengan program kerja yang sudah disepakati dan semaksimal mungkin untuk melaksanakan kerja program sesuai jadwal,\" tukasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: