Bulan Depan, Kejari Tetapkan Tsk Makan Minum

Bulan Depan, Kejari Tetapkan Tsk Makan Minum

MUKOMUKO RU - Tim penyidi Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, menargetkan untuk penetapan tersangka dugaan korupsi anggaran makan minum di sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko tahun 2014 pada awal Juli 2017 bulan depan. Saat ini, tim penyidik kejaksaan masih melakukan pematangan barang bukti dan dokumen penting lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Seperti kuiutansi pembelian barang, dan yang lainnya. “Semuanya akan kita kumpulkan menjadi satu berkas, lalu kita susun dokumen yang sudah disita termasuk daftar sanksi sejumlah barang bukti. Makanya untuk penetapan tersangka dalam perkara ini kita usahakan awal bulan Juli mendatang,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH, MH, saat dikonfirmasi kemarin. Agus menambahkan, dalam penanganan kasus korupsi, pihaknya lebih mengutamakan mencari kerugian negara sebab tidak mungkin ada perbuatan melawan hukum tapi tidak ada kerugian negaranya. Menurut Agus, kalau tidak ada kerugian negara maka dalam kasus ini masuk dalam kesalahan administrasi. Namun, kata dia, dari pagu anggaran sebesar Rp 8 Miliar ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 Miliar. Kerugian itu disebabkan adanya surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran fiktif, baik dari toko, rumah makan, dan dari yang lainnya. “Itulah sebabnya, sebelum tersangka kami tetapkan maka kami akan berupaya keras supaya uang kerigian negara dapat di kembalikan oleh para calon tersanga. Selain untuk memulihkan kondisi keuangan negara, juga dapat memberikan pertimbangan hukuman bagi tersangka yang mau mengembalikan kerugian negaranya,” terangnya. Namun jika nantinya para tersangka tidak juga mau mengembalikan uang kerugian negara, pihaknya berjanji akan mencari cara baru berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bisa menyita barang berharga milik tersangka atau dengan cara yang lain. “Harta benda milik tersangka bisa kita lelang untuk mengembalikan keuangan negara itu setelah adanya putusan dari pengadilan. Hal itu bisa saja kita lakukan. Tapi untuk menjaga imeg, para tersangka sebaiknya dengan suka rela mengembalikan uang kerugian negaranya itu,” demikian, Kajari. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: