Dikatakan Pungli Jika Nominal Ditetapkan

Dikatakan Pungli Jika Nominal Ditetapkan

PUTRI HIJAU RU - Puluhan Kades, Kepala instansi hingga Kepsek dan Komite sekolah di Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat (MSS) mengikuti agenda sosialisasi yang digelar oleh tim Saber Pungli Kabupaten BU. Dalam sosialisasi yang digelar di halaman aula kantor Camat Putri Hijau pada Rabu (7/6) kemarin. Sedikit panitia sosialisasi tim Saber Pungli Kabupaten BU telah menyampaikan bebrapa hal ketentuan yang menjadi syarat penindakan terhadap praktik Pungli. Dikatakan Tim Saber Pungli kabupaten BU bagian pencegahan, Iptu Efendi, ada beberapa jenis pusat layanan publik yang kerap menjadi rujukan dan menjadi fokus tim Saber Pungli dalam memberantas praktik Pungli. Diantaranya beberapa objek yang menjadi sasaran pantauan tim Saber Pungli adalah soal perizinan, hibah atau pemanfaatan dana Bansos, kepegawaian, pendidikan, ADD/DD, Rastra hingga pelayanan publik yang menyangkut administrasi kependudukan. Dalam menyikapi kemelut komitmen pemerintah pusat dalam membersihkan praktik Pungli ini. Ada beberapa hal yang harus dipahami dan mengerti oleh sejumlah pihak dalam mengambil sebuah kebijakan dan menjalankan Tupoksinya. Ditegaskan Effendi, aksi pungutan bisa dikatakan kategori Pungli apabila besaran nominal yang ditarik telah ditetapkan. Artinya, di setiap kesepakatan hasil musyawarah dalam melakukan pungutan guna menunjang jalannya kegiatan yang dimkasud. Pihak panitia atau intansi yang berwenang dalam mengambil kebijakan tersebut dilarang untuk menentukan nominal pungutan. Pungutan yang dimaksud dalam konteks ini adalah berupa sumbangan suka rela. Dengan demikian, dalam rincian jumlah pungutan dipastikan nominal yang diberikan oleh penyumbang tidak boleh sama, harus berbeda. Sementara jika nilai sumbangannya berada diatas angka jutaan, pihak yang bersangkutan wajib melaporkan kegiatan sumbangan tersebut kepada KPK. Dengan catatan, uang yang dipungut tersebut tidak dinikmati oleh oknum pimpinan atau guru. Artinya, setiap pungutan yang ditarik harus digunakan sesuai kegunaannya. Kalau untuk bangun pagar sekolah yang gunakan membangun pagar sekolah, jangan untuk dinikmati gurunya. Jumlah yang disumbangkan juga tidak boleh ditetapkan. Dalam rincian jumlah yang disumbangkan harus berbeda, tidak boleh sama. \"Kalau sudah nominal pungutan ditetapkan dan ada beberapa anggota yang tidak setuju. Maka itu bisa disebut Pungli. Karena dalam aksi protes tersebut tentu ada unsur keberatan,\" jelas pria yang juga menjabat sebagai Kanit Binmas di Polres BU ini. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: