Desa Karang Dapo Atas Laksanakan Penetapan APBDes Tahun 2025
Pemdes Karang Dapo Atas saat menggelar musyawarah penetapan APBDes Tahun 2025--
LEBONG - Pemerintah Desa Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, resmi melaksanakan kegiatan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan tersebut digelar di Balai Desa Karang Dapo Atas dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan.
Hadir dalam kegiatan ini Pj Kepala Desa Karang Dapo Atas, perwakilan Camat Bingin kuning, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, pendamping desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa,serta perwakilan dari masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Dalam sambutannya Kepala Desa Karang Dapo Atas, Rosmaneli, menyampaikan bahwa proses penyusunan hingga penetapan APBDes dilakukan secara transparan dan partisipatif, sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang akuntabel dan tepat sasaran.
“APBDes 2025 ini akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur desa, peningkatan pelayanan dasar, serta penguatan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Rincian penggunaan dana desa tahun 2025 mencakup beberapa program prioritas, antara lain pembangunan jalan lingkungan, peningkatan kapasitas petani dan UMKM, serta dukungan untuk sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Penetapan APBDes ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sepanjang tahun 2025. Dengan penetapan ini, Pemerintah Desa Karang Dapo Atas berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi untuk mewujudkan kemajuan desa yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: