DD Makin Cekak, Desa Harus Jemput APBD hingga APBN
(Ilustrasi) DD Makin Cekak, Desa Harus Jemput APBD hingga APBN--
“Forum Musrenbangdes dan Musrenbangcam ini menjadi kesempatan bagi desa untuk menyampaikan kebutuhan prioritasnya.
Harapannya, usulan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dapat diperjuangkan melalui skema pembiayaan yang sesuai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Juliarto menyampaikan bahwa saat ini pemerintah desa di wilayah Kecamatan Ulok Kupai telah melaksanakan tahapan penyusunan RKP TA 2027.
Tahapan tersebut selanjutnya akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Musrenbangdes. Pemerintah desa diharapkan dapat menuntaskan dokumen RKPDes pada akhir Desember 2026 sebagai landasan pelaksanaan program kerja dan pembangunan desa pada tahun anggaran mendatang.
BACA JUGA:DD Bengkulu Utara Tahun 2027 Naik Rp7 Miliar, Sebagian Untuk Dukung KDMP
Meski demikian, proses penyusunan RKPDes TA 2027 juga akan tetap menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah, khususnya terkait penetapan pagu anggaran Dana Desa yang akan diterima masing-masing desa serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi pedoman dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2027.
Juliarto berharap, melalui tahapan perencanaan yang dilakukan secara terukur dan dengan penetapan skala prioritas yang tepat, pemerintah desa tetap dapat menjalankan program pembangunan di tengah tantangan fiskal yang semakin ketat.
Ia juga berharap pemerintah desa mampu memaksimalkan berbagai peluang pembiayaan yang tersedia.
Sehingga keterbatasan Dana Desa tidak sepenuhnya menghambat upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pemerataan pembangunan di wilayah Kecamatan Ulok Kupai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
