Bisakah Konsultasi Psikolog Pakai BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya
Bisakah Konsultasi Psikolog Pakai BPJS Kesehatan? Ini Jawabannya--
Syarat konsultasi psikolog pakai BPJS Kesehatan
Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi peserta BPJS supaya bisa melakukan konsultasi psikolog secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan.
* Memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih berlaku
* Menyiapkan fotokopi data diri, seperti KTP, SIM, atau KK
* Memiliki hasil diagnosis dokter dan bukan atas permintaan sendiri
* Memiliki surat rujukan dari faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut
Cara konsultasi psikolog pakai BPJS Kesehatan
Jika sudah melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Datang ke FKTP
Langkah pertama untuk memperoleh layanan psikolog yaitu datang ke faskes tingkat pertama sesuai lokasi tempat pendaftaran peserta.
Faskes tingkat pertama ini terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, klinik pratama atau yang setara, dan rumah sakit kelas D atau yang setara.
2. Konsultasi di FKTP
Setelah dari faskes pertama, kamu bisa menanyakan ke bagian administrasi terkait poli jiwa untuk keperluan konsultasi ke dokter atau psikolog.
Siapkan berkas pendukungnya seperti kartu BPJS Kesehatan, fotokopi KTP, serta fotokopi KK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: