Mengenal 5 Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

Mengenal 5 Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan

Mengenal 5 Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan--

Manfaat program ini mencakup semua biaya pengobatan sampai peserta sembuh, serta santunan upah selama masa pemulihan.

Kalau terjadi cacat total atau kematian akibat kecelakaan kerja, peserta atau ahli warisnya berhak menerima santunan sampai 48 kali gaji.

Tak hanya itu, ada manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi dua orang anak pekerja yang mengalami cacat total atau meninggal dunia.

3. Jaminan Kematian (JKm)

Jenis program BPJS Ketenagakerjaan berikutnya adalah Jaminan Kematian (JKm).

Program ini diperuntukkan memberi santunan kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Manfaat yang diberikan berupa santunan kematian sebanyak Rp12 juta, santunan biaya pemakaman senilai Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak sampai jenjang pendidikan tinggi.

Tak hanya itu, JKm memberikan ketenangan bagi pekerja karena ahli waris tetap memperoleh perlindungan dan dukungan finansial jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

4. Jaminan Pensiun (JP)

JP adalag bentuk perlindungan pendapatan bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun atau tidak mampu lagi bekerja dikarenakan cacat total permanen. 

Manfaat ini juga diberikan kepada ahli waris kalai peserta meninggal dunia.

Untuk mendapat manfaat JP, peserta wajib tercatat aktif minimal selama 15 tahun atau 180 bulan. 

Uang pensiun dibayarkan setiap bulan dan diperuntukkan memenuhi kebutuhan hidup di masa pensiun, baik bagi peserta, pasangan, hingga anak sebagai ahli waris.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP merupakan bentuk perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: