RADARUTARA.ID - Penguatan keberadaan dan peran lembaga Badan Musyawarah Adat (BMA) di Kabupaten Bengkulu Utara diharapkan tidak hanya berhenti pada tingkat kecamatan.
Tokoh masyarakat Pekal, Zamari As Jamal, mendorong seluruh kecamatan agar turut menginisiasi pembentukan kepengurusan BMA di masing-masing desa.
Dorongan ini disampaikan Zamari sebagai langkah strategis untuk memperkuat peran lembaga adat dalam menyikapi berbagai persoalan sosial, adat istiadat hingga budaya masyarakat.
Dengan keberadaan BMA mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, diharapkan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat ditangani secara lebih tepat melalui pendekatan adat.
Zamari berharap, setelah kepengurusan BMA tingkat kecamatan dikukuhkan, tahapan selanjutnya dapat diarahkan pada pembentukan pengurus BMA di seluruh desa.
Menurutnya, keberadaan BMA di tingkat desa sangat penting karena desa merupakan lingkup pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Sehingga, berbagai persoalan sosial maupun adat yang terjadi di lingkungan masyarakat dapat lebih cepat diketahui dan disikapi oleh lembaga adat setempat.
Namun demikian, Zamari menegaskan bahwa pembentukan BMA tingkat desa tidak boleh hanya sebatas memenuhi kebutuhan administratif atau kegiatan seremonial semata.
Ia mengingatkan, proses pembentukan pengurus BMA desa harus tetap mengedepankan asas musyawarah dan mufakat.
Hal ini dinilai penting agar kepengurusan yang terbentuk benar-benar lahir dari kesepakatan masyarakat serta memiliki komitmen kuat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Pembentukan BMA di tingkat desa jangan hanya sebatas keperluan administratif.
Harus benar-benar melalui musyawarah dan mufakat, sehingga pengurus yang terbentuk memiliki komitmen besar untuk menjalankan tugasnya dalam menjaga adat dan menyikapi persoalan masyarakat,” ujar Zamari.
Lebih lanjut, ia menilai pembentukan BMA tingkat desa juga menjadi bagian penting dalam memperkuat penerapan serta implementasi hukum adat di tengah kehidupan masyarakat.
Dengan adanya kelembagaan adat yang lebih dekat dengan masyarakat, berbagai persoalan sosial yang muncul di desa diharapkan dapat disikapi melalui mekanisme adat yang tepat, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Zamari juga berharap, keberadaan BMA desa nantinya dapat menjadi wadah bagi masyarakat dalam menjaga nilai-nilai adat, memperkuat budaya musyawarah serta memelihara keharmonisan sosial.