RADARUTARA.ID - Keterbatasan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) dalam setahun terakhir mendorong Pemerintah Kecamatan Ulok Kupai.
Meminta seluruh pemerintah desa agar lebih cermat dalam menetapkan skala prioritas pembangunan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap dapat diperjuangkan di tengah kondisi fiskal desa yang semakin terbatas.
Dorongan tersebut disampaikan Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos., melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ulok Kupai, Juliarto, S.IP., menjelang pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun Anggaran (TA) 2027 yang tahapannya dijadwalkan mulai awal November 2026 mendatang.
Juliarto menjelaskan, keterbatasan anggaran Dana Desa yang diterima dan dikelola pemerintah desa pada TA 2026 membuat ruang gerak desa dalam melaksanakan berbagai program pembangunan menjadi semakin terbatas, terutama untuk pembangunan infrastruktur fisik yang menjadi kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA:Pagu DD 2027 Masih Buram, Keterbatasan Anggaran Membayangi Program Desa
Kondisi tersebut, menurutnya, harus disikapi dengan perencanaan yang lebih matang. Pemerintah desa diharapkan mampu memilah usulan pembangunan berdasarkan tingkat kebutuhan dan urgensinya, sehingga program yang diperjuangkan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.
“Melalui momentum Musrenbangdes TA 2027 ini, kami berharap desa dapat menetapkan skala prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Terutama pembangunan fisik yang belum dapat direalisasikan melalui Dana Desa, agar bisa diperjuangkan melalui sumber anggaran lainnya,” ujar Juliarto.
Ia menjelaskan, usulan pembangunan tersebut dapat diperjuangkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara, APBD Provinsi Bengkulu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Juliarto, Musrenbangdes merupakan tahapan awal dalam proses perencanaan pembangunan yang harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kepala daerah.
BACA JUGA:DD Mukomuko 2027 Diproyeksi Naik Jadi Rp46 Miliar
Melalui forum Musrenbangdes yang selanjutnya akan dibahas pada Musrenbang Kecamatan (Musrenbangcam), pemerintah desa memiliki kesempatan untuk menyampaikan sekaligus memperjuangkan berbagai kebutuhan prioritasnya agar dapat dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Usulan yang disampaikan pun tidak hanya terbatas pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga mencakup sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
“Forum Musrenbangdes dan Musrenbangcam ini menjadi kesempatan bagi desa untuk menyampaikan kebutuhan prioritasnya.