RADARUTARA.ID - Seiring bertambahnya alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) yang diterima desa pada Tahun Anggaran (TA) 2026, pemerintah desa di Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara
Diwajibkan mengakomodir kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh unsur kelembagaan di desa.
Kebijakan ini menyasar berbagai unsur kelembagaan desa yang selama ini belum terakomodir sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari lembaga adat, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), hingga pengurus Rukun Tetangga (RT).
Camat Ulok Kupai, Kadino, S.Sos., melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Juliarto, S.IP., membenarkan bahwa dalam pengalokasian DBHPR yang diterima desa pada TA 2026 terdapat kewajiban untuk mengakomodir kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi unsur kelembagaan desa hingga tingkat RT.
Menurut Juliarto, pembiayaan kepesertaan tersebut dialokasikan melalui DBHPR yang diterima masing-masing desa.
Dengan demikian, unsur kelembagaan desa yang sebelumnya belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memperoleh hak yang sama.
“Saat ini kebijakan tersebut sudah mulai dilaksanakan oleh desa, seiring dengan proses perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Salah satu lokusnya adalah mengakomodir lembaga-lembaga di desa hingga tingkat RT yang sebelumnya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Juliarto.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan bertambahnya penerimaan DBHPR yang diperoleh desa pada tahun ini.
Peningkatan alokasi anggaran itu diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi unsur kelembagaan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah desa perlu menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui penyesuaian anggaran dalam perubahan APBDes 2026.
Sehingga pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi lembaga desa hingga RT dapat diakomodir.
Juliarto menegaskan, dengan adanya tambahan penerimaan DBHPR tersebut, tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan.
Seluruh desa di Kecamatan Ulok Kupai diharapkan dapat melaksanakan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin merata, tidak hanya bagi perangkat desa.
Tetapi juga bagi unsur kelembagaan lainnya yang turut berperan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa.