BENGKULU, RADARUTARA.ID - Seiring dengan pesatnya perkembangan digital dewasa ini, keberadaan Undang-Undang (UU) terkait penyiaran menjadi perlu untuk direvisi.
Ini terungkap dalam diskusi publik yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu, bertema "Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?" Sabtu, 10 Oktober 2026.
Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono mengatakan, diskusi publik ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, termasuk komunitas pers dan lembaga penyiaran terkait arah revisi UU Penyiaran.
"Pembahasan perlu dilakukan, guna memperjelas persoalan yang muncul dalam regulasi penyiaran saat ini," ungkap Tedi.
Revisi ini, lanjut Tedi, juga penting lantaran saat ini media sosial juga terus berkembang, sehingga ada kemungkinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi media sosial.
"Maka dari itu melalui kehadiran dari para pihak, termasuk Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan FISIP UMB Dr Juliana Kurniawati, serta praktisi hukum Ana Tasia Pase dapat memberikan arah terkait penyiaran ini," harap Tedi.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Drs. H. Khairil Anwar, M.Si menilai, revisi UU Penyiaran perlu menyesuaikan perubahan lanskap media.
"UU penyiaran yang ada saat ini berlaku sejak 2002, yang pada waktu itu penyusunannya dilakukan ketika perkembangan teknologi informasi dan media sosial belum sepesat sekarang," kata Khairil.
Menurut Khairil, perubahan pola konsumsi informasi turut memengaruhi keberlangsungan lembaga penyiaran, termasuk radio. Sementara itu, regulasi yang ada dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan yang dihadapi industri penyiaran saat ini.
"Kita selaku pemerintah daerah (pemda) berharap pembaruan regulasi dapat memberikan ruang yang lebih luas, terutama bagi lembaga penyiaran untuk berkembang dan beradaptasi dengan perubahan teknologi," tegas Khairil.
Lebih lanjut Khairil mengemukakan, apalagi keberadaan lembaga penyiaran tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanannya.
"Kita rasa diskusi publik ini menjadi wadah yang tepat untuk membahas berbagai persoalan dalam revisi UU Penyiaran," demikian Khairil.