MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perikanan terus mendorong seluruh nelayan melengkapi administrasi kapal yang digunakan untuk aktivitas melaut. Registrasi kapal dinilai penting bukan hanya untuk memastikan legalitas dan kepemilikan kapal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menata penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, mengatakan proses registrasi kapal masih terus dilakukan secara bertahap. Sejumlah wilayah pesisir telah dilakukan pendataan, sementara wilayah lainnya akan menyusul sesuai jadwal dan kesiapan tim di lapangan.
Menurutnya, nelayan yang belum melakukan registrasi tidak harus menunggu petugas datang ke wilayah masing-masing. Pemilik kapal dapat secara langsung mengajukan permohonan registrasi ke Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko dengan membawa dokumen yang menjadi persyaratan.
“Nelayan yang kapalnya belum terdaftar bisa mengajukan langsung ke Dinas Perikanan. Tidak harus menunggu petugas turun ke lapangan,” ujar Warsiman.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen harus disiapkan dalam proses registrasi. Di antaranya surat permohonan, surat keterangan dari tukang pembuat perahu, KTP tukang dan pemilik kapal, NPWP, NIB, foto kapal serta surat keterangan hak milik dari camat.
BACA JUGA:19 KUB Nelayan Mukomuko Bakal Terima Bantuan Alat Tangkap
Warsiman menegaskan, kelengkapan administrasi kapal nantinya akan memberikan kepastian data mengenai keberadaan kapal, pemilik serta aktivitas usaha nelayan. Data tersebut juga dibutuhkan pemerintah dalam memberikan berbagai pelayanan dan program kepada masyarakat pesisir.
Yang tidak kalah penting, registrasi kapal memiliki keterkaitan dengan pengawasan penggunaan BBM bersubsidi. Nomor registrasi kapal nantinya menjadi bagian dari identitas yang dicantumkan dalam barcode pembelian BBM subsidi khusus nelayan.
Dengan mekanisme tersebut, pembelian BBM diharapkan lebih mudah dipantau dan tidak terjadi penyalahgunaan. Pemerintah juga dapat memastikan BBM bersubsidi benar-benar digunakan oleh nelayan yang memenuhi ketentuan.
“Registrasi kapal ini bukan hanya soal administrasi. Nomor registrasi nantinya berkaitan dengan barcode pembelian BBM subsidi nelayan. Karena itu, kami minta pemilik kapal segera melengkapi administrasinya,” tegasnya.
BACA JUGA:19 KUB Nelayan Mukomuko Bakal Terima Bantuan Alat Tangkap
Dinas Perikanan berharap kesadaran nelayan untuk melakukan registrasi terus meningkat. Kelengkapan data kapal dinilai akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan sekaligus menyusun kebijakan yang berkaitan dengan sektor perikanan tangkap.
Selain itu, pendataan yang tertib juga diharapkan dapat mencegah persoalan administrasi di kemudian hari, terutama ketika nelayan membutuhkan akses terhadap program bantuan, pelayanan pemerintah maupun fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan melaut.
“Semakin lengkap data kapal dan nelayan, semakin mudah pemerintah memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan. Ini untuk kepentingan nelayan juga,” pungkas Warsiman.