“Kita belum bisa memastikan apakah program BLT DD ini masih ada atau tidak pada 2027.
BACA JUGA:Percepat Penyaluran BLT DD, Pemdes Kota Bani Salurkan Bantuan Juni-Juli kepada 39 KPM
Tentunya nanti kita akan mengacu pada aturan dan kebijakan yang mengatur pengelolaan Dana Desa TA 2027,” katanya.
Jika dalam regulasi mendatang program tersebut masih diwajibkan atau dialokasikan, Pemerintah Desa Suka Baru memastikan akan tetap mengakomodir pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dinilai penting mengingat BLT DD merupakan salah satu bentuk intervensi sosial yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.
“Kalau memang masih diwajibkan dan ada alokasinya, tentu desa akan tetap mengakomodir.
Kita berharap program ini dapat terus membantu meringankan beban masyarakat yang memang layak dan memenuhi ketentuan untuk mendapatkannya,” pungkas Edi.