Kepsek Dilarang Intervensi Pengadaan Seragam Tapi Boleh Rekomendasikan Penjahit

Selasa 22-09-2026,06:15 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi Harian

“Kalau lewat sekolah, apalagi guru, nanti malah ke mana-mana disebut pungli dan lain sebagainya,” kata Firdaus.

BACA JUGA:Seragam SD Jadi Sindiran, Ibu-Ibu Lubuk Sanai 3 Tagih Sekolah untuk Anak Desa

Firdaus menegaskan, jajaran pendidikan Bengkulu Utara telah mendapatkan amanah dari Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dapat memberatkan orang tua atau wali murid.

“Kita ini sudah didaulat oleh Bupati dan Wakil Bupati, tidak boleh memungut uang apa saja bentuknya yang akan memberatkan orang tua atau wali murid,” tegasnya.

Komite Sekolah Tetap Diperbolehkan Memfasilitasi

Lebih lanjut, Firdaus juga menjelaskan mengenai keberadaan komite sekolah yang dalam kondisi tertentu dapat menjadi wadah bagi masyarakat atau orang tua yang ingin memberikan dukungan terhadap pendidikan.

Menurutnya, sekolah yang memiliki komite tetap dapat memfasilitasi partisipasi masyarakat, sepanjang keberadaan dan legal standing komite tersebut jelas serta tidak ada unsur paksaan.

BACA JUGA:Seragam Gratis Wajib Berkualitas, Tepat Waktu & Sasaran, Waka Komisi 1 DPRD BU Ingatkan Dispendik

“Bagaimana dengan sekolah yang punya komite? Yang penting legal standing-nya jelas. Kalau memang untuk memfasilitasi orang tua atau masyarakat yang ingin menyumbang untuk pendidikan, silakan,” jelasnya.

Namun, Firdaus kembali menekankan bahwa partisipasi tersebut harus benar-benar bersifat sukarela dan tidak boleh disertai tekanan kepada orang tua maupun wali murid.

“Dengan syarat, jangan ada unsur paksaan,” pungkasnya.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya Dinas Pendidikan Bengkulu Utara memastikan program pendidikan, termasuk bantuan seragam gratis, benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak justru menambah beban pembiayaan yang harus ditanggung orang tua siswa.

Kategori :