RADARUTARA.ID - Oknum mantan Kepala Desa Pagardin, Kecamatan Ulok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, berinisial Su, buka suara terkait namanya yang disebut-sebut oleh pelapor dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan anak 16 tahun.
Saat dikonfirmasi Radar Utara, Selasa (15/9/2026), Su memastikan dirinya menghormati laporan yang menyeret namanya dan saat ini tengah bergulir di penegak hukum.
Su memilih untuk tidak memberikan keterangan maupun klarifikasi lebih jauh terkait perkara tersebut.
Menurutnya, proses hukum yang sedang berjalan, sebaiknya dihormati dan dipercayakan kepada pihak berwenang.
BACA JUGA:Anak 16 Tahun Diduga Jadi Korban Bujuk Rayu VCS Oknum Mantan Kades
“Saya menghormati laporan yang saat ini sedang bergulir.
Saya akan kooperatif mengikuti setiap tahapan proses yang dilakukan pihak berwajib,” demikian Su, saat dikonfirmasi Radar Utara
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan apabila nantinya pihak kepolisian membutuhkan informasi maupun klarifikasi dari dirinya dalam rangka pendalaman perkara.
Su menegaskan, dirinya akan mengikuti proses yang berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, nama Su yang merupakan eks Kepala Desa Pagardin, disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan TPKS yang berkaitan dengan anak di bawah umur.
Laporan tersebut telah disampaikan oleh pihak korban ke Polres Bengkulu Utara pada Minggu lalu dan masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian.