Adapun nasib kepegawaian Budiyanto nantinya akan bergantung pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Selamatkan Uang Negara Rp518 Juta dari Korupsi Pamsimas
BKN menjelaskan, apabila PNS yang diberhentikan sementara akhirnya dinyatakan tidak bersalah, yang bersangkutan dapat diaktifkan kembali sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila dinyatakan bersalah dan memenuhi ketentuan pemberhentian, status kepegawaiannya dapat berakhir sesuai peraturan perundang-undangan.
"Artinya, selama belum ada putusan inkracht, proses hukum terhadap Budiyanto belum dapat disamakan dengan keputusan final mengenai status kepegawaiannya sebagai ASN," pungkasnya.