Nyaris Ambruk! Pengurus KDMP Bumi Harjo Minta BKAD Hapus Aset Bangunan Eks Pertanian

Jumat 17-07-2026,07:50 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi Harian

RADARUTARA.ID - Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Bumi Harjo, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.

Mendesak Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Provinsi Bengkulu bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu.

Segera menuntaskan proses penghapusan aset bangunan lama eks pertanian yang berada di lokasi Kopdes Merah Putih Desa Bumi Harjo.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Kopdes Merah Putih Desa Bumi Harjo, Suyatmin, menyusul rampungnya pembangunan gedung Kopdes Merah Putih yang berdiri di kawasan eks aset pertanian milik pemerintah provinsi dan dalam waktu dekat akan mulai beroperasi melayani masyarakat.

BACA JUGA:Aset Tanah Pemkab Terancam, DPRD Minta Penertiban Total

Menurut Suyatmin, keberadaan bangunan eks pertanian yang kondisinya sudah rusak berat dan berdiri berdampingan dengan gedung Kopdes menjadi persoalan serius yang harus segera ditangani. 

Selain mengurangi estetika kawasan, bangunan tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat yang nantinya beraktivitas di lingkungan koperasi.

“Kami berharap aset bangunan lama itu segera dihapuskan dan dirobohkan. Kondisinya sudah rusak parah, bahkan dikhawatirkan bisa roboh sewaktu-waktu. Kalau tetap dibiarkan berdampingan dengan gedung Kopdes yang akan mulai beroperasi, tentu sangat berisiko bagi masyarakat,” ujar Suyatmin.

BACA JUGA:Resmi Diserahkan ke Desa, Penataan Aset Pasar Desa Suka Makmur Terkendala Anggaran

Ia menjelaskan, sejak awal pembangunan gedung Kopdes Merah Putih, pihak DTPHP Provinsi Bengkulu telah memberikan persetujuan terhadap pemanfaatan lahan eks pertanian tersebut.

Sebagai lokasi pembangunan gedung koperasi yang merupakan program prioritas Presiden.

Pada saat itu, lanjutnya, pemerintah provinsi juga menyampaikan bahwa proses penghapusan aset bangunan lama akan dilakukan dalam kurun waktu sekitar enam bulan.

Namun hingga kini, atau sekitar tujuh bulan setelah penyampaian komitmen tersebut, proses penghapusan aset belum juga terealisasi.

Sementara itu, pembangunan gedung Kopdes Merah Putih telah selesai sepenuhnya dan tinggal menunggu operasional. 

BACA JUGA:Soal Rel Molek Lebong Tandai, Plt Kadis Perhubungan: Terkendala Status Aset

Kategori :