PPPK Paruh Waktu Mukomuko Harus Bersabar, Gaji dan Status Belum Berubah

Sabtu 11-07-2026,10:36 WIB
Reporter : Wahyudi
Editor : Ependi Harian

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Sebanyak 1.873 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Mukomuko masih harus bersabar.

Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji maupun kejelasan peralihan status kepegawaian mereka.

Ribuan PPPK paruh waktu tersebut masih belum mendapatkan informasi resmi mengenai kemungkinan kenaikan gaji atau skema penggajian yang lebih layak.

Kondisi ini membuat mereka tetap berada dalam ketidakpastian, meskipun telah menjalankan tugas sebagai bagian dari pelayanan publik.

BACA JUGA:Ditekan Fiskal, Pemkab Mukomuko Tetap Lindungi PPPK Paruh Waktu

Selain persoalan gaji, kepastian peralihan status juga belum menunjukkan perkembangan.

Hingga kini, belum ada kejelasan apakah PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau memiliki peluang untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Situasi ini menempatkan mereka pada posisi yang tidak pasti. Di satu sisi, mereka dituntut bekerja maksimal, namun di sisi lain belum ada jaminan terhadap masa depan karier maupun kesejahteraan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Tekan Belanja Pegawai, Sekda Pastikan Gaji PPPK PW Aman Sampai Desember

Belum ada informasi lanjutan yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil langkah lebih jauh.

“Untuk saat ini memang belum ada informasi terkait kenaikan gaji maupun kepastian pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS,” ujar Marjohan.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap menyatakan komitmen untuk memperjuangkan nasib PPPK paruh waktu tersebut.

Upaya koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan agar ada kejelasan kebijakan yang dapat memberikan kepastian, baik dari sisi status maupun kesejahteraan.

Kondisi ini menjadi perhatian karena jika terus berlarut, ketidakpastian tersebut berpotensi berdampak pada stabilitas kerja dan pelayanan publik.

Kategori :