Dinilai Cacat Formil dan Materiil, Hakim Diminta Batalkan Dakwaan JPU

Rabu 01-07-2026,08:45 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Majelis Hakim diminta membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada terdakwa Imron Rosyadi, yang dijerat perkara dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi terkait izin pertambangan batu bara PT. Ratu Samban Mining (RSM) tahun 2007 lalu.

Pasalnya dakwaan terhadap mantan Bupati Bengkulu Utara tersebut, dinilai terdapat banyak cacat formil dan materiil.

Kuasa Hukum Imron Rosyadi, Ilham Fatahillah mengatakan, pihaknya keberatan atas dakwaan JPU dalam perkara yang menjerat kliennya (Imron Rosyadi, red).

"Maka dari itu kami meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum," tegas Ilham usai persidangan lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

BACA JUGA:Sidang Lapangan HGU PT Air Muring, Desa Penyangga Desak Enclave Masuk Prioritas

Menurut Ilham, permintaan ini lantaran surat dakwaan JPU dinilai tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena dinilai tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap," kata Ilham, Selasa 30 Juni 2026.

Kemudian, lanjut Ilham, terdapat sejumlah kontradiksi mendasar dalam dakwaan, mulai dari pencampuran kewenangan pemerintahan, wilayah administratif, waktu kejadian (tempus delicti) hingga dasar hukum yang digunakan sebagai landasan penuntutan.

"Sementara aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah pada periode 2009 hingga 2013," ujar Ilham.

BACA JUGA:Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Tim Hukum: Fakta Sidang, Refpin Terbukti Tak Bersalah

Sementara, sambung Ilham, keputusan yang diterbitkan Imron Rosyadi ketika menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara, hanya berupa persetujuan pemindahan kuasa pertambangan pada tahun 2007.

"Sehingga menurut kami, persetujuan itu telah berakhir masa berlakunya pada tahun 2009," sampai Ilham.

Ilham menambahkan, selain itu yang menjadi pertanyaan, terkait penggunaan laporan hasil audit yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. Dimana laporan itu justru mengaitkan kerugian negara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah pada tahun 2010 dan 2011.

"Bukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkulu Utara tahun 2004 maupun tahun 2007, yang diterbitkan atau berkaitan dengan terdakwa," jelas Ilham.

BACA JUGA:Menanti Fakta Persidangan, Tsk Kasus Korupsi Dinkes Kembalikan KN Rp200 Juta

Kategori :