Tipikor Proyek PLTA Musi
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Vice President Planning and Control (VP P&C) PT. PLN Indonesia Power, Daryanto yang merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi segera disidang.
Ini setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pelimpahan, setelah Berkas Perkara (BP) tsk dinyatakan lengkap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak mengatakan, pelimpahan terhadap tsk (Daryanto, red) dilakukan, setelah penyidik menyatakan proses penyidikan rampung dan perkara siap memasuki tahap penuntutan.
"Jadi, penyidik Pidsus telah melaksanakan pelimpahan tsk dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Wisdom.
Menurut Wisdom, dengan telah dilakukannya pelimpahan tahap II ini, maka selanjutnya proses penanganan perkara menjadi kewenangan JPU untuk segera mempersiapkan pelimpahan ke pengadilan.
"Sehingga nantinya tsk bisa segera disidang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Wisdom.
Wisdom menjelaskan, pelimpahan tahap kedua ini menjadi bagian penting, dan juga bentuk komitmen Kejati Bengkulu dalam menuntaskan perkara Tipikor.
"Tentunya dalam penanganan perkara tersebut, kita lakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Wisdom.
Wisdom menambahkan, pihaknya juga berkomitmen mengawal proses penegakan hukum perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga proses persidangan nantinya.
"Namun sebelum dilimpahkan ke pengadilan, JPU terlebih dahulu merampungkan penyusunan surat dakwaan. Barulah setelah itu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dilakukan," singkat Wisdom.
Sebagaimana diketahui, dugaan tipikor tersebut terjadi dalam proyek penggantian dan pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi, milik PT. PLN (Persero).
Daryanto merupakan tsk pertama yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, dari total sembilan tsk dalam dugaan tipikor tersebut.