3 Eks Pegawai Bank Bengkulu Divonis Bersalah

Kamis 04-06-2026,08:30 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Tiga mantan pengawai Bank Bengkulu yang sebelumnya bertugas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Topos Kabupaten Lebong, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Meskipun demikian, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Achamadsyah Ade Muri, ketiga terdakwa diputus dengan hukuman yang berbeda-beda.

Berdasarkan amar putusan, terdakwa Fando Pranata selaku Mantan Kepala Bank Bengkulu KCP Topos divonis dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, terdakwa Fando juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih, dan bila tak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selanjutnya terdakwa Doni Saputra mantan Account Officer Kredit Komersial divonis dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

BACA JUGA:Naik Kursi Roda dan Kenakan Tabung Oksigen, Pelimpahan Eks Dirut Bank Bengkulu Ditunda

Terakhir, terdakwa Trio Wijaya Saputra mantan Teller dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan besalah, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Dengan putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun terdakwa diberikan waktu untuk menerima atau pikir-pikir," kata Ade Muri.

Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan didampingi Kasi Ops, Wenharnol mengatakan, atas putusan tersebut, pihaknya terlebih dahulu melapor kepada pimpinan.

"Setelah itu baru bisa diketahui sikap apa yang bakal kita ambil. Yang jelas, bedasarkan putusan itu, dakwaan kami selaku JPU terbukti," tegas Arief.

Dibagian lagi, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya terkait putusan itu, dan ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Kategori :