Camat 'Warning' PT Air Muring: Jangan Abaikan Aspirasi Masyarakat Penyangga

Selasa 02-06-2026,09:15 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi Harian

Di Tengah Proses Perpanjangan HGU

RADARUTARA.ID - Pasca aksi pemasangan patok dan plang yang dilakukan masyarakat, serta menjelang berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Air Muring.

Hingga saat ini, belum terlihat adanya respons resmi dari pihak perusahaan. 

Kondisi tersebut membuat masyarakat Desa Suka Medan terus mendesak adanya kepastian terkait tuntutan enclave lahan yang sebelumnya telah disampaikan kepada manajemen perusahaan.

Desakan masyarakat tersebut, masih bergulir seiring belum adanya kejelasan mengenai sikap perusahaan terhadap tuntutan yang diajukan warga desa penyangga.

Masyarakat berharap aspirasi yang telah lama disampaikan dapat memperoleh jawaban sebelum proses perpanjangan izin HGU perusahaan berlanjut.

Menanggapi situasi tersebut, Camat Marga Sakti Sebelat (MSS), Eri Zull, S.Pt, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak perusahaan belum melakukan koordinasi secara resmi dengan pemerintah kecamatan terkait tahapan berakhirnya izin HGU yang akan dihadapi perusahaan.

“Secara resmi sampai saat ini belum ada koordinasi dari pihak perusahaan kepada pemerintah kecamatan terkait tahapan berakhirnya izin HGU.Maupun mengenai respons perusahaan terhadap tuntutan masyarakat desa penyangga,” ujar Eri Zull.

Menurut Camat, pemerintah kecamatan belum menerima informasi ataupun penjelasan resmi dari perusahaan mengenai langkah yang akan ditempuh menyikapi aspirasi masyarakat Desa Suka Medan maupun desa penyangga lainnya.

Dalam konteks tersebut, Eri Zull menyarankan agar manajemen PT Air Muring lebih proaktif membangun komunikasi dengan masyarakat dan segera merespons berbagai tuntutan yang berkembang di wilayah operasional perusahaan.

Ia menilai langkah tersebut penting dilakukan guna menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat desa penyangga.

Sekaligus meminimalisir munculnya persoalan yang berpotensi memicu konflik lanjutan di lapangan.

“Perusahaan perlu proaktif merespons apa yang menjadi tuntutan masyarakat desa penyangga. Dengan komunikasi yang baik, hubungan antara perusahaan dan masyarakat dapat tetap terjaga serta menghindari hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.

Meski demikian, Camat MSS berharap proses berakhirnya izin HGU dan tahapan perpanjangan izin yang tengah diupayakan perusahaan dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam proses tersebut perusahaan tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat yang selama ini telah disampaikan. 

Sebab, pada prinsipnya, investasi yang berjalan di daerah harus mampu memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah setempat.

Kategori :