Desa Dikebut Ajukan DD Tahap II, SPJ Jadi Syarat Mutlak

Selasa 12-05-2026,09:45 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Ependi Harian

RADARUTARA.ID - Pemerintah kecamatan Ketahun terus mendorong seluruh pemerintah desa agar segera melakukan percepatan serapan Dana Desa (DD) tahap I maupun tahap II Tahun Anggaran 2026. 

Namun di tengah dorongan percepatan tersebut, desa juga diminta untuk tidak mengabaikan kelengkapan administrasi serta dokumen pertanggungjawaban atau SPJ atas anggaran dan kegiatan yang telah dikelola.

Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD Kecamatan Ketahun, Puji Widodo, menegaskan bahwa percepatan realisasi anggaran desa harus berjalan seiring dengan tertib administrasi. 

Menurutnya, kelengkapan SPJ menjadi syarat penting dalam proses pengajuan pencairan Dana Desa tahap berikutnya.

“Desa memang kita dorong agar cepat melakukan serapan anggaran dan merealisasikan kegiatan Dana Desa baik tahap I maupun tahap II. Tetapi administrasi dan SPJ juga wajib dilengkapi.Jangan sampai kegiatan berjalan, namun dokumen pertanggungjawaban belum diselesaikan,” tegas Puji.

Ia menjelaskan, khusus bagi desa yang akan mengusulkan pencairan Dana Desa tahap II, pemerintah desa diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan SPJ atas kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahap I. 

Hal itu menjadi salah satu syarat utama sebelum usulan dapat diproses ke tingkat kabupaten.

“Kalau ingin mengusulkan DD tahap II, maka SPJ kegiatan tahap I juga harus tuntas. Jadi antara percepatan kegiatan dan tertib administrasi harus berjalan beriringan,” tambahnya.

Sejauh ini, lanjut Puji, baru dua desa di wilayah Kecamatan Ketahun yang telah menjalani tahapan monitoring dan evaluasi (monev) sebagai bagian dari proses pengusulan Dana Desa tahap II. 

Namun dari dua desa tersebut, baru satu desa yakni Desa Urai yang usulan pencairan tahap II-nya telah naik dan diproses di tingkat kabupaten.

“Untuk saat ini baru dua desa yang monev tahap II. Tetapi baru Desa Urai yang usulannya sudah naik ke kabupaten,” ujarnya.

Pihak kecamatan berharap kondisi tersebut segera diikuti oleh desa-desa lainnya di Kecamatan Ketahun. 

Mengingat saat ini keran pengusulan Dana Desa tahap II telah dibuka dan dapat dimanfaatkan seluruh desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi maupun realisasi kegiatan.

Puji juga mengingatkan pemerintah desa agar terus menjaga kualitas pelaksanaan kegiatan fisik maupun pemberdayaan yang bersumber dari Dana Desa. 

Selain cepat dalam serapan anggaran, desa juga diminta tetap transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa.

Kategori :