RADARUTARA.ID - Boneka merupakan mainan yang kerap kali ada di sekitaran anak-anak, mainan ini digemari terutama oleh anak-anak wanita umumnya.
Boneka memiliki berbagai macam bentuk rupa dan warna sehingga menarik untuk dimainkan.
Akan tetapi ada hal yang mesti kita perhatikan sebelum memberikan mainan kepada anak.
Sebagai orang tua sepatunya waspada terkait mainan anak-anak ini.
Karena menurut ustadz Adi Hidayat hukum dari mainan boneka ini asalnya sama dengan hukum patung dalam Islam.
Sebab patung yang menyerupai makhluk ciptaan Allah itu sangat dilarang keras dalam Islam.
Selain itu tidak hanya patung ada juga gambar lukisan dan termasuk pula boneka yang menyerupai persis seperti manusia dan makhluk hidup lainnya.
Oleh sebab itulah harus berhati-hati dan memilih boneka yang tidak memiliki bentuk seperti makhluk ciptaan tuhan.
Adapun larangan dan keharaman ini bertujuan agar manusia tidak menimbulkan kemusyrikan.
Dan agar tidak memunculkan perasaan berbangga diri atas sesuatu yang menyerupai makhluk Allah sehingga mengganggu keimanan.
Menurut pandangan ustadz Adi Hidayat tentang mainan boneka tidaklah haram.
Sebab boneka pada dasarnya dipergunakan untuk bermain-main saja bukan untuk hal kemusyrikan.
Dan tidak ada perdebatan di kalangan ulama tentang mainan boneka ini.