"Ini bukti jika Beliau (Taj Yasin, red) keberatasan atas penertiban SK-SK tersebut. Apalagi penertiban seperti SK Plt teman-teman DPC, tidak diketahui jelas apa kesalahannya," tambah Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu mengemukakan, dengan kondisi itu secara langsung menunjukkan ada kebijakan sepihak. Jadi wajar ketika DPC ataupun DPW yang di-Plt-kan mengajukan gugatan.
"Apalagi sama-sama kita ketahui, jika DPP itu belum sepenuhnya menindaklanjuti hasil mukhtamar. Seperti menyusun kepengurusan di tingkat nasional, karena harus dilaporkan ke Kementerian Hukum," singkat Wahyu.