Imbas SK PLT, DPC PPP di Bengkulu Gugat DPP

Selasa 21-04-2026,08:30 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Sejumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) di Provinsi Bengkulu, mengisyaratkan untuk mengugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang segera diajukan itu, imbas dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) sejumlah DPC PPP di Bengkulu yang hanya ditandatangai Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen).

Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengatakan, setidaknya ada lima DPC PPP di Bengkulu yang bakal mengajukan gugatan. Sedangkan satu DPC lagi yakni Rejang Lebong hanya sekretarisnya saja.

"Rencananya gugatan kami layangkan ke PN Jakarta Pusat, karena SK Plt kepengurusan diterbitkan di wilayah Jakarta Pusat," ungkap Fepi, Senin 20 April 2026.

Menurut Fepi, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pihaknya hingga mengajukan gugatan. Diantaranya karena SK Plt tersebut hanya ditandatangani Ketum dan Wasekjen.

"Sementara bedasarkan AD/ART partai, SK seperti ini harus ditandatangani Ketum dan Sekjen. Kemudian kepengurusan di tingkat DPP sejak Mukthamar lalu belum sepenuhnya disusun, karena hanya enam orang saja yang ada," kata Fepi.

Enam orang yang dimaksud, lanjut Fepi, baru sebatas Ketum dan Waketum, Sekjen dan Wasekjen, serta Bendara Umum dan Wakil Bendahara Umum.

"Sedangkan kepengurusan lainya belum ada, termasuk Mahkamah Partai, juga belum dibentuk. Makanya kami berupaya mencari keadilan ke PN Jakarta Pusat, dengan mengajukan gugatan," tegas Fepi.

Fepi menambahkan, gugatan yang dimaksud segera dilayangkannya dalam pekan ini. Gugatan ini masih kapasitas dirinya selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Saat ini saya masih merupakan Ketua DPC PPP yang sah dan masih aktif. Karena bagi saya SK Plt itu jika mengacu pada UU dan AD/ART partai tidak bisa dikatakan sah, apalagi hanya ditandatangani Ketum dan Wasekjen," ujar Fepi.

Sementara itu, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah, Wahyu Ingratubun menyampaikan, sesuai dengan Pasal 32 dan Pasal 34 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, kepengurusan Parpol ditingkat DPP adalah Ketum dan Sekjen.

"Jadi secara otomatis, sebuah SK baru diangkat sah ketika Ketum dan Sekjen yang menandatangani," sampai Wahyu.

Tapi faktanya, sambung Wahyu, semua SK Plt yang dikeluarkan di Indonesia ini, termasuk Bengkulu hanya ditandatangani Ketum dan Wasekjen saja.

"Kemudian berdasarkan AD/ART PPP, sebenarnya tidak memberikan ruang kepada Wasekjen untuk mendatangani sebuah keputusan, selama Sekjen tidak berhalangan. Sebagaimana yang kita tahu, Sekjen Taj Yasin tak pernah berhalangan," beber Wahyu.

Bahkan Sekjen Taj Yasin telah meluarkan dua surat, dan isinya terkait dengan pembatalan seluruh SK-SK yang dikeluarkan DPP dengan tandatangan Ketum dan Wasekjen.

Kategori :

Terkait