RADARUTARA.ID - Kenaikan harga gas LPG non subsidi resmi diberlakukan pemerintah dan mulai diterapkan di seluruh pangkalan gas hingga tingkat kecamatan.
Penyesuaian harga ini berlaku untuk LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, sementara LPG subsidi 3 kilogram dipastikan tidak mengalami perubahan harga.
Di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara kenaikan harga tersebut sudah mulai dirasakan masyarakat.
Untuk LPG ukuran 5,5 kilogram, harga yang sebelumnya Rp101.300 kini naik menjadi Rp118.300.
BACA JUGA:Kondisi Terpantau Aman, Masyarakat Diminta Bijak Gunakan BBM dan LPG
Sedangkan LPG ukuran 12 kilogram mengalami kenaikan dari Rp207.000 menjadi Rp243.000 per tabung.
Salah satu pemilik pangkalan gas di Marga Sakti Sebelat, Roni, membenarkan bahwa kebijakan kenaikan harga LPG non subsidi tersebut telah resmi berlaku.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi dan langsung menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Kenaikan ini memang sudah resmi dari pemerintah. Kami juga sudah menyampaikan dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan saat pembelian,” ujar Roni.
Roni menambahkan, meskipun terjadi kenaikan pada LPG non subsidi, masyarakat tidak perlu khawatir untuk LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Pasalnya, harga gas melon tersebut masih tetap seperti biasa dan belum mengalami perubahan.
Kenaikan harga LPG non subsidi ini juga terjadi di sejumlah kecamatan lain, meskipun terdapat perbedaan harga di setiap wilayah.
BACA JUGA:Kondisi Terpantau Aman, Masyarakat Diminta Bijak Gunakan BBM dan LPG
Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh faktor distribusi dan kebijakan masing-masing daerah.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, masyarakat diimbau untuk dapat menyesuaikan kebutuhan penggunaan LPG, terutama bagi pengguna non subsidi, serta tetap bijak dalam pemanfaatannya.