PADANGJAYA, RADARUTARA.ID - Aparat kepolisian menggelandang dua orang dugaan pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. SIL Ketahun ke Mapolres Bengkulu Utara.
Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terulangnya aksi serupa di wilayah perkebunan perusahaan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Sub Blok I1.45 Afdeling 4 PT. SIL Kebun Ketahun 1, Dusun Sebayur Jaya, Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan keterangan dari satuan pengamanan (Satpam) perusahaan, saat sedang melakukan patroli rutin, petugas melihat dua orang pria yang tengah membawa TBS kelapa sawit yang sudah dimasukkan ke dalam karung dan dibawa menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:Pasokan Buah Seret, Pabrik Sawit di Mukomuko Pangkas Tenaga Kerja
Kedua pelaku yang diketahui bernama IS dan RA, yang merupakan warga Air Sebayur, langsung ditanyai asal-usul TBS tersebut.
“Saat ditanyakan, kedua pelaku mengakui bahwa TBS kelapa sawit itu hasil curian dari kebun milik PT. SIL,” ujar Kanit Reskrim Polsek Padang Jaya, IPDA Richard David, kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Setelah pengakuan tersebut, pelaku beserta barang bukti berupa beberapa karung berisi TBS dan satu unit sepeda motor langsung diamankan.
Mereka terlebih dahulu dibawa ke kantor PT. Sandabi Indah Lestari Lubuk Banyau untuk proses administrasi internal perusahaan, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Bengkulu Utara guna pemrosesan hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Berondol Sawit Hingga Aktivitas Sungai Rawan, Camat XIV Minta Warga Waspada
Kapolsek Padang Jaya, AKP Nopriyanti melalui Kanit Reskrimnya, IPDA Richard David menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pencurian, khususnya di area perkebunan kelapa sawit.
Richard menambahkan, tindak pidana pencurian selama ini menjadi masalah utama kasus pencurian TBS dan meresahkan perusahaan.
“Upaya ini sebagai efek jera, agar tindak pidana pencurian tidak terulang kembali. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bengkulu Utara guna penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian.