MUKOMUKO, RADARUTARA.ID – Kejaksaan Negeri Mukomuko kembali memusnahkan barang bukti dari sebanyak 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Mukomuko, Senin 6 April 2026 pagi. Pemusnahan barang bukti itu bagian dari eksekusi putusan pengadilan terhadap para terpidana.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika. Tercatat sebanyak 13 paket sabu-sabu dengan total berat 84,06 gram dan ganja kering seberat 151,01 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lain yang digunakan dalam tindak kejahatan, mulai dari tojok, telepon genggam, egrek, alat timbangan, pakaian, hingga perlengkapan lainnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda, menyesuaikan jenis barang. Untuk narkotika jenis sabu-sabu, dilakukan penghancuran menggunakan blender guna memastikan tidak dapat digunakan kembali. Sementara ganja dan sejumlah barang lain dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun barang berbahan keras seperti alat dan perlengkapan dipotong hingga tidak bisa difungsikan lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Dr Idham Kholid, SH, MH menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan akhir dalam penanganan perkara pidana sekaligus bentuk penegakan hukum yang tegas.
BACA JUGA:Cegah Pelanggaran Hukum, Peran Kejari Mukomuko Sangat Dibutuhkan
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkrah, sehingga secara hukum wajib dieksekusi agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari," tegas Kajari.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur, guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di daerah. Sehingga dalam kegiatan itu disaksikan langsung dari pihak Kepolisian Polres Mukomuko, Pengadilan Negeri Mukomuko, Dinas kesehatan, RSUD Mukomuko dan dari pihak terkait lainnya.
"Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum di Mukomuko tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat," pungkasnya.