Pemprov Bengkulu Pastikan Transparansi Dalam Tata Kelola Keuangan

Rabu 01-04-2026,09:30 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi Harian

"Serta Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemda beserta perubahannya. LKPD itu wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan,” sampai Arif.

Lebih lanjut Arif mengemukakan, berdasarkan amanat UU No 15 Tahun 2006, BPK RI Perwakilan Bengkulu melaksanakan pemeriksaan keuangan terhadap pemda, mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan yang disampaikan pemda," singkat Arif. 

Kategori :