Pemprov Bengkulu Pastikan Transparansi Dalam Tata Kelola Keuangan
Pandantanganan BA serahterima LKPD Provinsi Bengkulu TA 2025-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan transparansi dalam tata kelola keuangan daerah, dan disertai dengan melakukan perbaikan-perbaikan.
Ini ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Ir. H. Mi'an dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, Selasa 31 Maret 2026.
"Perbaikan dan pengelolaan keuangan yang transparan, merupakan bagian dari komitmen kita selaku pemerintah daerah (Pemda)," tegas Mi'an.
Dilanjutkan Mi'an, dalam kesempatan ini pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan, dan langkah-langkah perbaikan yang telah diberikan BPK RI Perwakilan Bengkulu.
BACA JUGA:Tahun Ini, Pemprov Bengkulu Pastikan Tak Usulkan Formasi CASN
"Kita pastikan untuk terus memperbaiki kekurangan yang ada, dan berupaya mencegah terjadinya tindakan kecurangan atau fraud,” kata Mi'an.
Menurut Mi'an, penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, bersih, berkeadilan, dan berlandaskan nilai religius.
"LKPD TA 2025 yang kita sampaikan mencakup berbagai komponen. Antara lain laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca dan laporan arus kas," ujar Mi'an.
Kemudian, sambung Mi'an, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Dokumen ini juga dilengkapi dengan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain itu, turut disertakan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
BACA JUGA:Dugaan Jual Beli Jabatan, Ini Komitmen Pemprov Bengkulu
"Lalu laporan kinerja pemda TA 2025, serta hasil reviu Inspektorat sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah," papar Mi'an.
Mi'an menambahkan, penyampaian LKPD unaudited telah dilakukan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan selanjutnya BPK memeriksa secara terperinci.
“"Kita membuka ruang seluas-luasnya terhadap koreksi atas laporan keuangan yang telah disusun, demi peningkatan kualitas penyajian laporan di masa mendatang," tambah Mi'an.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Arif Agus mengemukakan, penyampaian LKPD merupakan kewajiban pemda sebagaimana UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 Ayat (3).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: