MUKOMUKO,RADARUTARA.ID – Tahun anggaran 2027 diproyeksikan menjadi periode berat bagi keuangan daerah. Tekanan fiskal meningkat seiring kewajiban penyesuaian struktur belanja, sementara porsi belanja pegawai di Kabupaten Mukomuko masih jauh di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), seluruh pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Ketentuan ini ditujukan untuk mendorong efisiensi fiskal serta memperbesar ruang anggaran bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Namun kondisi di Mukomuko saat ini belum sejalan dengan mandat tersebut. Porsi belanja pegawai masih berada di atas 55 persen dari APBD. Situasi ini mempersempit ruang fiskal daerah dan berpotensi menghambat akselerasi program pembangunan.
BACA JUGA:Ribuan Honorer Diusulkan Jadi ASN PPPK Paruh Waktu, Gaji Ditanggung APBD
Sekretaris Daerah Mukomuko, Drs H Marjohan, mengakui tekanan tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan berbagai langkah penyesuaian untuk menurunkan proporsi belanja pegawai agar sesuai dengan ketentuan nasional.
“Saat ini masih dalam proses pembahasan. Kita sedang mencari solusi melalui evaluasi dan penyusunan RKPD Tahun 2027,” ujar Marjohan.
Ia menjelaskan, sejumlah skenario sedang dibahas secara internal. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada bupati untuk menjadi dasar pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Meski begitu, Marjohan belum bersedia merinci opsi-opsi yang sedang dipertimbangkan. Termasuk saat disinggung kemungkinan pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
BACA JUGA:Senin, Camat Minta ASN dan Aparatur Desa Kembali Full Ngantor
“Masih dalam pembahasan, belum bisa disampaikan,” katanya.
Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi sulit. Di satu sisi, penyesuaian belanja pegawai menjadi keharusan sesuai regulasi. Di sisi lain, langkah-langkah yang diambil berpotensi berdampak langsung terhadap kesejahteraan aparatur dan stabilitas pelayanan publik.
Dengan waktu yang semakin terbatas menuju tahun anggaran 2027, keputusan strategis harus segera diambil. Kegagalan menekan belanja pegawai berisiko mempersempit kemampuan fiskal daerah, sementara kebijakan yang terlalu drastis juga berpotensi menimbulkan gejolak di internal birokrasi.
"Yang jelas, pemerintah daerah akan segera mengambil langkah yang bijak dan tetap mengedepankan aturan yang berlaku," pungkasnya.