MUKOMUKO,RADARUTARA.ID- Kebijakan pembiayaan internet desa di Kabupaten Mukomuko berubah.
Per Februari 2026, sekitar 60 desa penerima program internet gratis dari pemerintah kabupaten mulai dibebankan pembayaran tagihan bulanan secara mandiri.
Sebelumnya, seluruh biaya langganan internet tersebut ditanggung melalui anggaran pemerintah daerah.
Namun mulai tahun ini, beban itu dialihkan kepada masing-masing pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko, Agus Harvinda, ST, MSi, menyampaikan bahwa perubahan skema pembiayaan ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran daerah.
Pemerintah kabupaten tidak lagi mengalokasikan dana untuk pembayaran rutin layanan internet desa seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Desa-desa yang selama ini telah menikmati fasilitas tersebut tetap dapat melanjutkan layanan, namun dengan kewajiban membayar tagihan bulanan secara mandiri.
Infrastruktur dan jaringan yang sudah terpasang tidak dihentikan, melainkan tetap difungsikan sebagaimana sebelumnya," katanya.
Ia menjelaskan, program internet gratis yang digulirkan sebelumnya bertujuan untuk mempercepat akses informasi dan mendukung pelayanan administrasi di tingkat desa.
Selain itu, keberadaan jaringan internet juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa serta membuka akses ekonomi digital bagi masyarakat.
"Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah desa diminta menyesuaikan perencanaan anggaran agar layanan internet tetap berjalan," jelasnya.
Menurut Harvinda, kebutuhan tersebut dinilai masih relevan untuk mendukung berbagai aktivitas pemerintahan desa, termasuk pelayanan publik berbasis digital, pelaporan, serta komunikasi antarinstansi.
Untuk itu, ia berharap agar desa melakukan penyesuaian prioritas anggaran untuk mengakomodasi biaya langganan internet tersebut.
"Pemerintah daerah tetap mendorong agar pemanfaatan jaringan internet di desa benar-benar optimal dan tidak sekadar menjadi fasilitas pendukung," pungkasnya.