Apakah Biaya Pasang Behel Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ketentuannya Sekarang

Kamis 20-11-2025,14:55 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- BPJS Kesehatan menawarkan sejumlah layanan medis dan perawatan gigi bagi tiap pesertanya, seperti cabut gigi hingga pemasangan gigi palsu.

Tapi, tak semua perawatan gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Bisakah BPJS Kesehatan dipakai untuk pasang behel atau kawat gigi?

Untuk jawabannya, masyarakat harus mengetahui apa saja sederet penyakit atau pengobatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Aturan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Apakah bisa BPJS kesehatan digunakan untuk pasang behel? 

Jawabannya adalah tidak bisa. 

Karena, pemasangan behel berkaitan dengan kecantikan dan estetika, yaitu meratakan gigi.

BPJS Kesehatan tidak menanggung pemasangan behel lantaran bukan indikasi medis. 

Menurut peraturan dari BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, ada 8 perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan daftar perawatan tersebut, pemasangan behel atau kawat gigi tidak termasuk dalam perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Kategori :