RADARUTARA.ID- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah memperluas akses bagi jemaah dari berbagai negara dengan mengizinkan beberapa jenis visa untuk melaksanakan ibadah umrah.
Informasi tentang apa saja jenis visa umrah menjadi hal terpenting bagi calon jemaah yang hendak beribadah secara lebih fleksibel tanpa repot menunggu visa umrah konvensional.
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia sudah melegalkan pelaksanaan umrah mandiri yang tercantum dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025.
Jenis-jenis visa umrah
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Haji dan Umrah, berbagai jenis visa bisa digunakan untuk menunaikan ibadah umrah.
Dokumen ini bisa diurus secara mandiri dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti paspor, KTP, bukti vaksinasi, tiket pesawat pulang-pergi, dan lainnya.
Terkait apa saja jenis visa umrah yang bisa digunakan sekarang ini, berikut ini jenisnya yang harus diketahui calon jemaah.
1. Visa umrah khusus
Ini merupakan visa resmi yang dikeluarkan untuk tujuan ibadah umrah.
Biasanya diajukan melalui biro perjalanan maupun platform resmi yang bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi.
2. Visa turis (Tourist visa)
Pemegang visa turis dari berbagai negara bisa menunaikan ibadah umrah selama masa berlaku visanya.
Jenis visa ini cocok bagi mereka yang hendak menggabungkan perjalanan wisata dan ibadah.
3. Visa kunjungan keluarga (Family visit visa)
Warga negara asing yang mempunyai keluarga di Arab Saudi dan memegang visa kunjungan juga bisa melakukan umrah selama masa tinggalnya di kerajaan tersebut.