Apa Arti Nikah Muhallil dan Kenapa Diharamkan Islam?

Sabtu 11-10-2025,08:25 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Pernikahan muhallil merupakan pernikahan yang terjadi antara seorang laki-laki dengan wanita yang statusnya sudah cerai talak tiga. 

Masa iddah wanita ini sudah habis, sehingga ia tak boleh rujuk dengan suami pertamanya, kecuali jika terjadi perceraian ba’da al-dukhul.

Perceraian ba’da al-dukhul artinya, si wanita sudah menikah lagi dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai. 

Nah, peran dari seorang muhallil di sini adalah menikahi wanita tersebut dan menceraikannya, dengan maksud supaya suami pertama bisa menikahinya lagi.

Kalau melihat kondisi tersebut, jenis pernikahan ini tidak sah dalam ajaran Islam. Pernikahan muhallil termasuk dosa besar dan diharamkan oleh Allah Swt.

Pernikahan muhallil dapat mendatangkan laknat bagi para pelakunya. 

Supaya lebih memahaminya, berikut ini penjelasan mengenai hukum pernikahan muhallil selengkapnya yang bisa kamu simak.

Hukum Pernikahan Muhallil

Seperti dijelaskan di awal, hukum pernikahan muhallil adalah haram. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat muhallil dan muhallalnya." (HR. Abu Daud)

Larangan mengenai pernikahan muhallil sudah banyak tercantum dalam dalil-dalil shahih. 

Bahkan, kisah tentangnya juga diabadikan dalam beberapa kitab ulama masyhur.

Dikisahkan suatu ketika Rasulullah SAW kedatangan seorang warita, bekas istri Rifa'ah al-Qardl, lalu ia berkata, "Saya dulu bekas istri Rifa'ah, tapi kemudian dia menalakku sudah tiga kali, kemudian saya kawin dengan Abdurrahman bin Zubair, tetapi sayangnya dia ibarat ujung kain (lemah syahwat)."

Nabi pun tersenyum seraya bersabda, "Apakah kamu mau kembali kepada Rifa'ah? Oh, tidak boleh sebelum kamu benar-benar merasakan madu kecilnya Abdurrahman bin Zubair dan dia merasakan juga madu kecilmu."

Merasakan madu kecil di sini maknanya adalah bersetubuh dengan suaminya. 

Dua insan dianggap bersetubuh kalau alat kelamin mereka bertemu dan diwajibkan atasnya melakukan mandi janabah.

Kategori :

Terpopuler