Helmi Hasan Diperiksa Kejati Terkait Mega Mall, Tegaskan Tak Pernah Setujui Pengalihan Aset

Kamis 31-07-2025,16:42 WIB
Reporter : Septi Maimuna
Editor : Septi Maimuna

Zacky menyebut, Helmi juga menolak menandatangani addendum lanjutan perjanjian kerja sama karena empat poin penting yang diajukan Pemkot tidak dikabulkan pengelola. 

Empat poin itu adalah: perubahan nama IMB atas nama Pemkot, pengurangan masa kerja sama dari 40 menjadi 30 tahun, skema bagi hasil tanpa menunggu pengembalian investasi, dan penegasan bahwa seluruh aset akan diserahkan ke Pemkot saat masa kerja sama berakhir.

“Karena tidak ada kesepakatan, Pak Helmi tidak bersedia memperpanjang atau menambah addendum kerja sama,” kata Zacky.

Zacky juga menegaskan bahwa hingga kini status Helmi Hasan tetap sebagai saksi. 

Kehadirannya dalam pemeriksaan semata untuk memberikan keterangan sebagai mantan kepala daerah yang terlibat dalam pengelolaan kebijakan tersebut di masa lalu.

“Ini bukan proses penetapan tersangka. Ini adalah bagian dari upaya penelusuran fakta hukum. Jadi publik harus jernih dan tidak mudah terprovokasi narasi liar di media sosial,” ujarnya.

Langkah Helmi Hasan ini, menurut Zacky, menjadi bagian dari komitmen menjaga aset publik agar tidak disalahgunakan. 

“Pak Helmi berpijak pada hukum dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya. 

Kategori :