"Namun, tuduhan itu dibantah oleh korban, yang membuat pelaku akhirnya naik pitam,” kata Ipda. Alfalino.
Setelah melaporkan kejadian itu, Polsek Batik Nau menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukum 5 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan,"pungkasnya.