KETAHUN, RADARUTARA.ID- Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terungkap di Bengkulu Utara.
Seorang kakek berinisial ED yang berumur 60 tahun tega mencabuli cucu tirinya, sebut saja Kencur, bocah perempuan berumur tujuh tahun.
Bertempat di rumah korban di Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, tersangka ED nekat mencabuli Kencur ketika orangtua Kencur tidak berada di rumah.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Eko Munarianto melalui Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi mengatakan aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku pertama kali pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.
Tanpa sepengetahuan ibu korban, saat suasana rumah sepi, hal ini dimanfaatkan ED untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan cucu tirinya.
Aksi pelaku tersebut diketahui, saat korban mengeluhkan alat vitalnya sakit kepada ibuk korban.
Namun ibuk korban tidak menyangka hal itu disebabkan ulah bejat ED.
"Perbuatan ED ini sudah dilakukan kepada korban yang merupakan cucunya itu sebanyak tiga kali di bulan Agustus 2024 lalu. Atas pengakuan korban, kemudian pelaku dilaporkan ke Polsek Ketahun," ungkap Kapolsek, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikuatkan dengan hasil visum terhadap korban, pelaku akhirnya pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB digelandang ke Polsek Ketahun tanpa perlawanan.
"Kami Unit Reskrim Polsek Ketahun telah melakukan gelar perkara dan telah merubah setatus terduga dari saksi menjadi tersangka. Saat ini pelaku sudah di amankan dipolsek," terang Kapolsek.