NIK e-KTP Anda Terpilih Jadi Penerima Bansos BPNT Tahap 1? Simak Informasi Lengkapnya!

Jumat 07-02-2025,10:25 WIB
Reporter : Lia Junita
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar kepada masyarakat melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2025.

Bantuan sosial (Bansos) ini akan segera dicairkan dengan nominal sebesar *Rp600.000* untuk periode Januari-Maret 2025.

Bantuan ini dirancang untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari, seperti beras, minyak, telur, sayur, dan buah.

Namun, tidak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) eKTP yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima bantuan ini.

Lalu, bagaimana cara mengetahui apakah NIK eKTP Anda terpilih sebagai penerima BPNT? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan, terutama yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan bantuan berupa saldo yang dapat digunakan untuk membeli sembako di merchant atau toko yang telah ditunjuk.

Melalui akun resmi Instagram @kemensosri, Kemensos menjelaskan bahwa BPNT merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keluarga yang membutuhkan.

Bantuan ini diberikan secara non-tunai, artinya penerima tidak akan menerima uang tunai langsung, melainkan saldo yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.

Tidak semua pemilik NIK eKTP yang terdaftar di DTKS otomatis menjadi penerima BPNT.

Ada beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Berikut adalah kriteria penerima Bansos BPNT tahap 1 tahun 2025:

1. Alamat KPM Ditemukan: Penerima bantuan harus memiliki alamat yang jelas dan dapat diverifikasi.

2. KPM Masih Hidup: Penerima bantuan harus masih hidup dan aktif.

3. Bukan ASN, TNI, atau POLRI: Penerima bantuan tidak boleh bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

Kategori :