RADARUTARA.ID - Kriteria seleksi penerimaan PPPK Tahap II ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024.
Agar tidak terjadi kesalahan serta peluang ingin mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II di tahun 2025 ini, maka pansel PPPK melalui BKN telah menetapkan beberapa kriteria bagi semua honorer.
Berikut ini adalah kriteria yang ditetapkan:
A. Kriteria Umum
- Pelamar harus terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) ¹.
- Pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Pelamar harus memenuhi syarat administratif.
B. Kriteria Khusus
- Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
- Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
C. Seleksi Administrasi
- Pelamar harus memenuhi syarat administratif, seperti usia, pendidikan, dan pengalaman kerja.
- Pelamar harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
D. Tahapan Seleksi