ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Terungkap uang hasil pencurian kotak amal yang dilakukan AS (19) di salah satu warung di Arga Makmur digunakan untuk membeli minuman keras (miras).
Kanit Pidum Polres Bengkulu Utara, IPDA M Rizky Dirgantara mengungkapkan, usai penangkapan pelaku pencurian kotak amal di Kabupaten Bengkulu Utara, penyidik melakukan pengungkapan beberapa hal terkait aksi yang dilakukan pelaku pencuri kotak amal di Arga Makmur.
Rizky membeberkan, berdasarkan pengembangan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diduga uang hasil mencuri kotak amal tersebut digunakan pelaku untuk pesta miras.
"Setelah lakukan pengembangan, kami berhasil tangkap pelakunya. Informasi yang kami dapat, uang hasil curian tersebut untuk membeli minuman keras jenis tuak," katanya, Rabu (15/1/2025).
BACA JUGA:Curi Kotak Amal, Warga Taba Tembilang Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pertashop Dibobol Maling, Pengurus Kotak Amal Disarankan Lapor ke Polisi
Tim Opsnal Macan Kandis Satreskrim Polres Bengkulu Utara, telah menangkap pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban, bahwasanya pelaku bersama rekannya telah membobol warung bakso milik korban di Desa Karang Anyar 1, Kecamatan Arga Makmur.
Naasnya, aksi nekat pelaku terekam kamera Closed-Circuit Television (CCTV) yang sudah lama terpasang dan tidak diketahui oleh pelaku saat melancarkan aksinya.
"Pelaku melancarkan aksi kejahatannya saat pemilik rumah sedang tertidur lelap, namun pelaku terekam CCTV. Setelah itu pelaku mencari barang berharga, namun yang diambil hanya dua buah kotak amal milik masjid Nur Jannah dan Yayasan Al Taqwa," pungkasnya.
BACA JUGA:Bupati Kaur Tutup Usia, Ini Biodata Lengkapnya
BACA JUGA:Rekomendasi Obat Batuk Alami untuk Anak yang Aman dan Efektif
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Polisi menangkap pelaku, juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dua buah kotak amal serta motor jenis Honda Beat Street Warna Hitam Nopol BD 6598 QB.