MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Seorang ayah berinisial RO, 59 tahun asal Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara terpaksa dibekuk polisi.
Ini, terjadi karena RO, diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan atau tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak tirinya berinisial ML, 26 tahun yang belakangan ini diketahui memiliki riwayat gangguan mental.
Mirisnya, akibat perbuatan keji ayah tirinya tersebut korban saat ini dikabarkan tengah hamil tua (8 bulan) atau mengandung calon bayi yang diduga hasil dari perbuatan pelaku.
"Pelakunya adalah ayah tiri korban sendiri," ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, AKP Didik Mujianto, SH, MH.
Peristiwa dugaan persetubuhan, ini terungkap kata Kapolsek, berawal dari adanya laporan ibu kandung korban kepada pihak Mapolsek Putri Hijau Rabu (25/12), kemarin.
Dalam laporan, itu kata Kapolsek, pelapor mengungkapkan, bahwa anak kandungnya berinisial ML, yang sedang mengalami gangguan mental sejak kecil tengah mengandung atau hamil tua yang diduga terjadi akibat perbuatan suaminya.
"Ibu korban, ini curiga dengan kondisi kaki korban yang membengkak dan perutnya yang keras. Karena takut terjadi apa-apa dengan kondisi kesehatan anaknya yang sejak kecil sudah mengalami gangguan mental. Maka pelapor berinisiatif membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa kesehatannya. Dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sedang dalam keadaan hamil dengan umur kandungan yang sudah 8 bulan," ungkap Kapolsek.
Setelah mengetahui anaknya dalam kondisi mengandung, lanjut Kapolsek, pelapor pun berusaha mendesak korban untuk mengaku atau mengungkapkan siapa yang telah tega melakukan perbuatan keji itu kepada dirinya.
"Setelah didesak korban mengaku, bahwa perbuatan itu dilakukan oleh RO, yang tak lain adalah ayah tirinya sendiri," imbuhnya.
Ditambahkan Kapolsek, perbuatan keji pelaku ini sudah dilakukan sejak tahun 2023-2024 ini.
Selama periode, itu kata Kapolsek, total pelaku sudah empat kali menyetubuhi korban.
"Perbuatan pertama dilakukan pelaku di tahun 2023. Selanjutnya pelaku mengulang kembali perbuatan kejinya itu di tahun 2024 sebanyak tiga kali dengan modus membujuk bahkan, memaksa korbannya. Aksi tersebut semuanya dilakukan oleh pelaku dirumah yang selama ini ia tempati bersama istri dan korban," bebernya.
Lebih jauh Kapolsek, memastikan, bahwa sejak peristiwa ini laporkan.
Unit Reskrim Polsek Putri Hijau langsung bergegas mencari dan berhasil membekuk pelaku.
"Umur korban memang sudah dewasa, tapi hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum atas perbuatan keji yang sudah dilakukan pelaku kepada korban yang sedang mengalami gangguan mental tersebut. Sehingga dalam perkara, ini kita jerat pelaku dengan tindak pidana kekerasan seksual dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (C) Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, h UU RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Subs Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun lebih. Dan untuk saat, ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Putri Hijau," demikian Kapolsek.