PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Retaknya konstruksi bangunan jembatan di Desa Air Muring, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara yang menelan anggaran hampir Rp 4 miliar menuai banyak kontroversi.
Sebelumnya sempat muncul tudingan, bahwa retaknya bangunan jembatan yang belum genap sebulan dibuka untuk umum itu diduga dan dikait-kaitkan dengan kendaraan jenis Fuso yang mengangkut pupuk milik PT Air Muring.
Tudingan itu pun dibantah keras oleh pihak managemen PT Air Muring. Dimana pihak managemen PT Air Muring, menegaskan bahwa retaknya bangunan jembatan tersebut tidak ada kaitannya dengan pihaknya (PT Air Muring).
"Emangnya ada maximal muatannya? Jangan libatkan perusahaan (PT Air Muring) kalau jembatan rusak. Berarti kontraktornya yang tidak beres," tepis Humas PT Air Muring, Aprianto, S.Pd, kepada Radar Utara ID Sabtu (21/12).
Dikatakan Aprianto, pihak ekspedisi (angkutan) penyedia pupuk telah memiliki MoU dengan perusahaan.
Sehingga dalam proses pengiriman pupuk ke PT Air Muring, perusahaan hanya menerima di gudang.
"Silahkan telusuri, perusahaan itu (PT Air Muring) bayar dan menerima pupuk di gudang," tegasnya.
Ditambahkan Aprianto, jika memang retaknya bangunan jembatan tersebut dikaitkan akibat kendaraan pengangkut pupuk, maka pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pihak ekspedisi.
"Yang jelas kemarin sempat ribut sama orang itu. Yang jelas yang stop-stop kemarin orang yang punya kepentingan itulah, karena mau minta tarikan. Kalau perusahaan (PT Air Muring) tidak tahu menahu. Tahunya, pupuk sampai di gudang, bayar," imbuhnya.
Di sisi lain, Aprianto, pun mempertanyakan dasar pihak-pihak yang sempat mengaitkan retaknya bangunan jembatan tersebut akibat pupuk perusahaan PT Air Muring.
Selain, itu Aprianto, juga menegaskan, bahwa di lokasi areal jembatan tersebut juga tidak tertera tulisan atau rambu yang mengatur tonase angkutan yang diperbolehkan lewat.
"Tidak ada juga tulisan disana maksimal berapa ton lewat. Seharusnya ditulis dengan pihak kontraktor. Intinya, sebelum sampai di gudang perusahaan artinya, barang tersebut belum sepenuhnya milik perusahaan. Karena perusahaan bayar setelah pupuk sampai gudang, masalah ekspedisi dan perjalanan perusahaan (PT Air Muring) tidak tahu menahu. Ketika barang itu (pupuk) sampai ke gudang baru barang tersebut hak perusahaan. Kalau masih dalam perjalanan, dalam mobil, itu bukan milik perusahaan," tandasnya.
"Dan juga kemarin bukan mobil Fuso yang mengantar pupuk, masih engkel (roda enam). Truk biasa, hanya beda baknya saja agak panjang," demikian Aprianto.