RADARUTARA.ID - Kementerian Perhubungan mengumumkan kebijakan baru untuk menurunkan harga tiket pesawat selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Penurunan tarif sebesar 10% ini akan berlangsung selama 16 hari, dimulai dari 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Melalui juru bicaranya, Elba Damhuri, Kemenhub menyampaikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk tiket yang belum terjual.
BACA JUGA:Oppo Luncurkan Find X8 Series di Bali, Berikut Spesifikasi dan Harganya
BACA JUGA:iPad Mini 7 2024 Resmi Dijual, Ini Spesifikasi dan Harga di Indonesia
Bagi penumpang yang sudah membeli tiket sebelumnya, masih ada kemungkinan mendapat insentif tambahan sesuai kebijakan maskapai masing-masing.
Kebijakan ini merupakan implementasi arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat dalam bepergian.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas antara Presiden dengan Menteri Perhubungan dan beberapa menteri lainnya di Istana Merdeka.
BACA JUGA:Shopee 12.12 Birthday Sale: Brand Lokal dan UMKM Catatkan Peningkatan Penjualan Hingga 7 Kali Lipat!
BACA JUGA:Puma Palermo vs Adidas Samba: Mana yang Lebih Worth It untuk Dibeli pada Tahun 2025 Mendatang?
Langkah Konkret Penurunan Harga:
- Pertamina menurunkan harga avtur 7,5-10% di 19 bandara utama
- PT Angkasa Pura dan UPBU menurunkan tarif PJP2U dan PJP4U hingga 50%
- Maskapai memberikan diskon fuel surcharge:
* Pesawat jet: turun 8% menjadi 2%