Pembelian Motor Dinas Kades Harus Sesuai Aturan, Camat: Hati-hati, Jangan Sampai Timbul Masalah Hukum

Minggu 17-11-2024,11:43 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID- Lagi, Camat Napal Putih, Bambang Abdul Mutalib, M.Pd, berusaha mengingatkan seluruh kepala desa (Kades) di wilayah kerjanya agar berhati-hati dalam melaksanakan proses pembelian atau pengadaan motor dinas (Tornas).

Camat, meminta kepada seluruh desa atau Kades, agar dapat membelikan anggaran bantuan keuangan (Babkeu) dari Pemkab Bengkulu Utara yang ditujukan untuk pengadaan Tornas, itu sesuai regulasi atau aturan yang berlaku. 

"Di dalam Perbup dan Juknis, sudah jelas motor dengan spesifikasi apa saja yang bisa dibeli oleh desa. Tolong belikan anggaran Bankeu untuk Tornas itu sesuai aturan yang sudah ada, jangan melenceng dari aturan yang sudah ditentukan. Karena pengelolaan dan pertanggung jawaban pembelian Tornas, ini kembali ke desa masing-masing. Intinya, jangan sampai timbul masalah hukum dikemudian hari," imbau Camat, Minggu (17/11).

BACA JUGA:Pendistribusian Logistik Pilkada di TPS Sulit Akan Dilakukan Lebih Awal

BACA JUGA:FMBP Persempit Akses Keluar Masuk ke PT Agricinal, Kapolsek: Pertemuan Lanjutan Tunggu Arahan Pj Bupati

Selanjutnya, Camat, meminta kepada seluruh desa yang sudah melakukan perubahan APBDes TA 2024 agar segera menyampaikan usulan pencairan terhadap anggaran yang akan dipergunakan untuk membeli Tornas.

"Yang belum menyampaikan usulan tolong segera sampaikan. Dan bagi yang sudah menerima anggaran tidak usah ditahan-tahan, segera realisasikan. Mengingat waktu efektif kita untuk mempertanggung jawabkan anggaran dan seluruh kegiatan di TA 2024, ini akan segera berakhir," tegas Camat.

Kategori :