PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Sedikitnya, empat desa di Kecamatan Putri Hijau telah mengusulkan pergantian antar waktu (PAW) terhadap posisi anggota BPD-nya yang sedang mengalami kekosongan.
Empat desa, itu adalah Desa Karang Tengah, Desa Air Petai, Desa Air Muring dan Desa Air Pandan.
"Masing-masing anggota BPD mereka mengundurkan diri karena lolos PPPK. Sehingga keempat desa tersebut hari ini mengusulkan PAW anggota BPD yang baru untuk mengisi kekosongan yang terjadi," ujar Camat Putri Hijau, Ahmadi, S.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Gungun Gunawan, Rabu (30/10).
BACA JUGA:Tanggung Jawab Kembali ke Desa, Kades Diminta Laksanakan Pengadaan Tornas Sesuai Juknis
BACA JUGA:Desa Diminta Tak Menunda-nunda Pelaksanaan Kegiatan DD Tahap II TA 2024
Dikatakan Gungun, anggota BPD PAW yang baru ini nantinya akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD sebelumnya.
Jika di konversikan dengan penambahan masa jabatan yang baru-baru, ini terjadi maka ada sisa masa jabatan selama 3 tahun lagi yang akan diteruskan oleh anggota BPD baru.
"Mereka yang PAW akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD lama. Jika kita sesuaikan dengan regulasi baru tentang penambahan masa jabatan, mereka masih akan menjabat untuk 3 tahun kedepan," pungkasnya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Bakso yang Wajib Dicoba saat Berlibur ke Kepahiang Bengkulu
BACA JUGA:Soal Kerusakan Jalan Kabupaten dari Tugu Gajah ke MSS, Begini Kata Camat
Selebihnya, diupayakan kata Gungun, proses PAW anggota BPD ini dapat ditindak lanjuti oleh jajaran terkait di kabupaten dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Mengingat lembaga BPD memiliki peran penting dalam proses penyusunan dan pengesahan APBDes di TA 2025.
"Insya Allah sebelum tahun 2024 berakhir, anggota BPD PAW ini bisa dilantik dan langsung bekerja. Karena di dalam proses penyusunan dan pengesahan APBDes TA 2025 peran BPD sangat dibutuhkan oleh desa," demikian Gungun.