Korupsi DD Rp280 Juta, Kades dan Anak Kandung di Bengkulu Utara Jadi Tersangka

Senin 28-10-2024,14:17 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Lagi kabar tak sedap terjadi di kalangan kepala desa di Kabupaten Bengkulu Utara, yaitu Kades Talang Renah Kecamatan Air Besi Bengkulu Utara dijebloskan polisi ke Sel Tahanan, Senin (28/10/2024).

Kades tersebut, Sa dan anak kandungnya Gu ditetapkan tersangka setelah diperiksa kedua terbukti melakukan korupsi Dana Desa tahun 2023 lalu. 

SA bersama anak kandungnya ikut terseret dalam kasus tersebut, lantaran Gu anak kandungnya menjabat sebagai Sekretaris Desa di desa tersebut.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan jika kerugian negara tersebut berdasarkan penghitungan inspektorat. 

BACA JUGA:Anak Sapi di Gembung Raya Jadi Korban Harimau Lagi, Tim Penembak Bius dan Dokter Hewan Standby

BACA JUGA:Opersi Zebra Nala 2024, Polres Bengkulu Utara Berhasil Tindak 285 Knalpot Racing

Dalam pelaksanaan Dana Desa 2023 lalu, Polisi menemukan kerugian negara Rp 280 Juta sehingga menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan. 

"Berdasarkan keterangan saksi, Desa Talang Renah terdapat pembangunan jembatan senilai Rp 402 Juta, diduga pekerjaan itu tidak selesai karena pembayarannya kurang oleh kades,"jelasnya.

Selain itu, Kasat menambahkan bahwa penyidik juga menemukan beberapa pekerjaan dana desa yang diduga fiktif. diantaranya kegiatan non fisik mulai dari pembayaran honor hingga beberapa program non fisik lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggunakan uang negara sebesar Rp 30 juta oleh Sa dan Rp 10 Juta oleh Gu, untuk kepentingan pribadi masing-masing,"imbuhnya. 

BACA JUGA:Jadi Irup di SMPN 57 Bengkulu Utara, Kapolsek Ketahun Sampaikan Pesan Ini ke Pelajar

BACA JUGA:Kapolsek Cup 2024 Futsal Antar Desa se Bengkulu Utara Sukses, 4 Tim Raih Juara

Disamping itu, diketahui dalam pengelolaan dana desa, Kades juga memegang sendiri uang kas desa setelah dicairkan dari kas desa.

Serta, beberapa pekerjaan yang semestinya direalisasikan secara transparan namun sama sekali tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). 

"Dana tersebut setelah masuk ke rekening kas desa langsung dicairkan bersama bendahara, namun setelah itu dana dipegang seluruhnya oleh tersangka sebagai kepala desa," terang Kasat.

Kategori :