Ini Rincian Passing Grade yang Harus Dicapai Peserta CPNS 2024

Kamis 24-10-2024,08:13 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - SKD CAT CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). 

Total durasi pengerjaannya ditetapkan selama 100 menit. 

Sedangkan, khusus pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada formasi kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan kesempatan untuk mengerjakan dalam durasi waktu 130 menit. 

Jumlah soal keseluruhan SKD adalah 110 butir soal. 

Angka tersebut terdiri dari 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP. 

TWK dikerjakan untuk menilai pemahaman pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia. 

Sedangkan TIU untuk menilai kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita), serta kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial). 

TKP dikerjakan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring profesionalitas kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan digitalisasi, profesionalisme, serta anti-radikalisme.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan rincian: TWK: 150 TIU: 175 TKP: 225. 

Berikut ini nilai ambang batasnya.

* Nilai ambang batas atau passing grade tes wawasan kebangsaan (TWK): 65

* Nilai ambang batas atau passing grade tes intelegensia umum (TIU): 80

* Nilai ambang batas atau passing grade tes karakteristik pribadi (TKP): 166

Adapun rincian passing grade bagi kelompok peserta kebutuhan khusus tersebut sebagai berikut inj:

Kategori :