Ingat, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2024

Kamis 17-10-2024,09:07 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS), memahami dokumen CPNS yang dibutuhkan selama proses seleksi menjadi hal yang paling penting.

Di tahun 2024, para peserta ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen penting ketika ujian.

Hal ini dengan tujuan untuk memastikan keabsahan identitas dan kelengkapan administratif bagi setiap peserta.

Pengumuman mengenai jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 sudah dilakukan oleh masing-masing dari tanggal 9 hingga 15 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA:Hapus Semua Kotoran! Metode Membersihkan Wajah Ini Bikin Kulitmu Bercahaya dalam 3 Menit!

BACA JUGA:Rahasia Ketiak Mulus, Ini 7 Tips Perawatan Ketiak yang Bisa Bikin Kamu Makin Percaya Diri

Sementara pelaksanaan ujian SKD akan dimulai pada 16 Oktober 2024. 

Berikut ini penjelasan terkait dokumen CPNS yang wajib dibawa werta tata tertib ujian SKD 2024.

Dokumen CPNS 2024 yang Wajib Dibawa

Supaya bisa mengikuti ujian SKD dengan lancar, ada beberapa dokumen CPNS yang wajib dibawa oleh setiap peserta:

BACA JUGA:Gelar Nobar Presisi, Polres Bengkulu Utara Do'akan Pilkada 2024 di Bengkulu Utara Berjalan Aman dan Kondusif

BACA JUGA:Mengulik Tren Skin Cycling, Rahasia Kulit Sehat dan Bercahaya

1. Kartu Ujian CPNS 2024, Kartu ini bisa diunduh melalui laman sscasn.bkn.go.id. Peserta hanya masuk ke menu resume pendaftaran, kemudian mengklik tombol “Cetak Kartu Peserta Ujian” seusai menerima pengumuman lolos seleksi administrasi.

2. KTP Elektronik (e-KTP), Peserta diwajibkan untuk membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. 

Kalau KTP tidak ada, peserta dapat menggunakan Kartu Keluarga asli atau salinan yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang.

Kategori :